Pelaku Pembunuhan Pelajar Sudimoro Dihukum 10 Bulan Penjara

Pelaku pembununan "Kopi Sianida" remaja Sudimoro divonis bersalah atas perkara pencurian. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Pelaku pembunuhan pelajar Sudimoro, Pacitan, Ayu Findi Antika (AFA) diputus bersalah atas perkara pencurian. Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Pada sidang pembacaan putusan Selasa (21/5) kemarin, Majelis Hakim, Erwin Ardian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 362 KUHP.

Putusan Majelis Hakim PN Pacitan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni satu tahun dua bulan penjara.

Pertimbangan meringankan karena terdakwa telah mengembalikan uang kepada korban, serta terdakwa mempunyai perkara lain. Yakni pembunuhan berencana yang menewaskan MRS.

Baca juga : Lagi! Amukan Si Jago Merah Menyasar Kandang, 4 Kambing Hangus Terpanggang

Untuk saat ini perkara pokok pembunuhan masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan atau P21.

“Perkara pembunuhannya masih progres untuk penerbitan P21,” kata Herdiawan Prayudhi, Kasi Pidum Kejari Pacitan.

Kasus pembunuhan terhadap MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, berawal ketika korban minum kopi racikan orang tuanya pada Jumat (5/1) lalu. Sekitar 5 menit setelah mencicip kopi, korban merasakan rasa pahit serta mengeluhkan rasa pusing hebat.

Baca juga : Desa Rawan Berkurang, Pemkab Pacitan Tak Mau Kecolongan Siapkan Langkah Antisipasi Dini Kekeringan

Dari hasil Scientific Crime Investigation, polisi akhirnya mengungkap kematian remaja 14 tahun ini. Kopi yang diminum korban ternyata mengandung racun sianida.

Hasil penelusuran polisi, Ayu Findi Antika yang kini menjadi terdakwa perkara pencurian adalah penabur racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban. Motif Ayu karena pernah kepergok mencuri tabungan milik keluarga korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *