PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resort Pacitan memusnahkan barang bukti narkotika pada Senin (24/6) siang. Pemusnahan dilakukan bersama pejabat Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pacitan.
Berbagai jenis narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024.
Setidaknya terdapat barang bukti dari enam kasus.
Keenam kasus itu diselesaikan berdasarkan restorative justice (RJ). Penyelesaian RJ mengacu pada UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3), penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4,5 gram sabu dan 300 gram ganja. Terdiri dari 4 paket sabu dan 4 paket ganja dengan berat bervariasi. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septitank.
“Narkoba tersebut didapat dari enam pengguna,” katanya
Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk dapat menangkap bandar yang kabur ke wilayah Jawa Tengah. Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan ini tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” pungkasnya.