PACITAN,wartakita.co- Ratusan kepala desa di Kabupaten Pacitan tampak sumringah. Ini menyusul terbitnya surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. SK tersebut diserahkan Bupati Indrata Nur Bayuaji di pendapa kabupaten, Jumat (28/6) pagi.
Selain menyerahkan SK perpanjangan jabatan, bupati juga mengukuhkan kembali ratusan kades yang semula hanya menjabat enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa( DPMD) Pacitan Heri Setijono, menerangkan Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-undang 3/ 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 6/ 2014 tentang Desa. Dalam regulasi anyar tersebut, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun, namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode.
“Sebelumnya, kades menjabat selama enam tahun dan bisa tiga periode,”katanya
Namun tidak semua kades ikut diperpanjang, Pasalnya dari 167 Desa masih ada 14 Desa yang mengalami kekosongan kades difinitif atau masih dipimpin pejabat kepala desa (Pj Kades) dan Pelaksana harian (Plh).
Kekosongan ini terjadi lantaran sebagian kades mengundurkan diri saat ikut kontestasi pemilu pada Februari kemarin. Kemudian ada yang meninggal dunia dan juga dipecat karena tersandung kasus korupsi.
Baca juga : Marwah Kepala Desa, FKKD Siap Perjuangkan Rakhman Wijayanto Dampingi Mas Aji di Pilbup Pacitan
Sementara pilkades serentak baru dapat kembali digelar pada 2025 mendatang atau setelah pelaksanaan pilkada. “Nanti di tahun 2025 di siapkan PAW (pengganti antar waktu),” tambahnya
Dengan perpanjangan masa jabatan kades, Bupati Indrata Nur Bayu Aji berharap dapat memberi manfaat lebih besar untuk masyarakat di desa. Para kades bisa memberikan inovasi serta membantu pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah( PR) pemerintah daerah.
“Tidak ada rumus bekerja sendiri lebih baik dari bekerja bersama- sama. Selamat sekali lagi semoga diberikan ridho dalam mengemban tugas,” harap Mas Aji Sapaan Bupati.