PACITAN,wartakita.co- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Pemerintah Pusat rawan dibarengi dengan pungutan liar (pungli). Pasalnya, dalam program pembuatan sertifikat tanah itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 hingga 240 ribu per bidang tanah.
Biaya itu sudah melebihi Peraturan Bupati (Perbub) 6/2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat di kabupaten Pacitan, sebesar Rp 150 ribu per sertifikat.
Untuk mencegah adanya perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan berjanji akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.
PTSL merupakan program unggulan Pemerintah Pusat dalam memudahkan pelayanan administrasi masyarakat, karena pembiayaannya dibantu Pemerintah Pusat. Akan tetapi masyarakat juga dibebankan biaya untuk proses penyiapan patok.
“Biaya itu tergantung pada desanya sesuai kesepakatan dengan kelompok masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto.
Baca juga : Elit PDIP Pacitan Bertemu Rakhman Wijayanto, Bahas Apa?
Meski dalam Perbup tersebut tidak menentukan batas atas, Namun Eri mewanti-wanti agar Desa membebankan biaya PTSL dalam batas wajar. Bahkan, lembaga Adhyaksa ini, juga menegaskan tak segan akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana dalam penyalahgunaan pengurusan sertifikat PTSL.
“Kalau melebihi dari batas normal saya tegur itu,”tandasnya.
Di Pacitan, ratusan ribu bidang tanah belum bersertifikat. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan mengungkap, dari total 600 ribu bidang tanah di kabupaten ini, 200 ribu bidang belum bersertifikat hak milik atau SHM. Baru sekitar 400 ribu bidang yang ter telah sertifikat SHM.
Selain lahan milik masyarakat, Ratusan bidang tanah aset Pemkab Pacitan juga masih menjadi PR untuk diselesaikan. Data Dinas pertanahan, kawasan permukiman dan perumahan (Disperkim) setempat mencatat, dari total aset 1.807 bidang tanah, 378 bidang di antaranya belum ber SHM.
Tahun lalu Disperkim memproses 400 bidang ke BPN Pacitan untuk mendapatkan SHM. Kendati begitu, hanya 37 bidang aset yang telah terseleksi atau mengantongi dokumen kepemilikan tersebut.