PACITAN,wartakita.co- Seorang pemuda di Pacitan tak bisa berkutik saat diamankan aparat kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus asusila itu dibeberkan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho Selasa (30/7) siang.
“Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan,” kata Kapolres Pacitan kepada awak media.
“Akhirnya dilaporkan kepada kita kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 1 UU nomer 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tambah kapolres.
Lebih lanjut AKBP Agung Nugroho mengatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 6 potong pakaian dari berbagai jenis yang dikenakan korban saat tindakan asusila terjadi.
“Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan,” jelasnya.
Baca juga : Pesona Menakjubkan Alam Pacitan, Ada Goa Terindah di Asia Tenggara
Sementara itu tersangka mengaku tak bisa mengendalikan nafsu setan saat berduaan di dalam kamar kos korban. Perbuatan yang hanya pantas dilakukan suami istri itu pun terjadi. Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
“Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila),” ucap pelaku di depan penyidik.