DPR Batal Revisi UU Pilkada? Putusan MK Berlaku untuk Pendaftaran Pilkada

Sumi Dasco, Wakil Ketua DPR menyatakan revisi UU Pilkada dibatalkan. (Foto/Istimewa).

NASIONAL,wartakita.co- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal. Hal ini disampaikan Dasco melalui akun X pribadinya @bang_Dasco pada Kamis (22/8).

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dikutip dari akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8).

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Gedung DPR RI.

Menurut Dasco rapat paripurna yang sempat diskors selama 30 menit dibatalkan. Ini menyusul tingkat kehadiran anggota dewan tak memenuhi kuorum.

“Bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin,” imbuhnya.

Total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Dasco menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Putusan MK yang dimaksud Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6-10 persen suara sah tanpa menghitung jumlah perolehan kursi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *