PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan resmi mengumumkan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024. Dari pengumuman itu tampak KPU Pacitan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah itu jadi rujukan penyelenggara pemilihan melalui Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
“Syarat minimal suara sah pencalonan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 29.894 suara,” kata Aswika Budhi Arfandy, Ketua KPU Pacitan.
Baca juga : Arif Setia Budi Beberkan Tugas Pimpinan Sementara DPRD Pacitan
Pendaftaran pencalonan lanjut Aswika, berlangsung selama tiga hari. Dimulai pada tanggal 27-29 Agustus tahun 2024 ini. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Pacitan di Jalan Veteran Nomor 66 Pacitan.
“Hari pertama dan kedua buka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 wib. Kemudian hari terakhir (29 Agustus) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 wib,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, MK menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 atas gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.
Ketetapan yang dikenal Putusan 60 MK itu menyebut pencalonan minimal 8,5 persen suara sah bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
Putusan MK itu sempat akan dianulir melalui pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI. Namun, gelombang protes masyarakat membuat DPR membatalkan niat merevisi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.