PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan halaman kantor setempat pada Selasa (27/8) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto menyatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara tindak pidana. Seluruh perkara telah inkrah selama Januari-Agustus 2024.
“Perkara didominasi penyalahgunaan undang-undang kesehatan dan perkara narkotika,” kata Eri pada awak media Selasa (27/8) siang.
Selain dua perkara itu ada 3 perkara pencurian, perkara perlindungan anak di bawah umur serta perkara perjudian.
“Serta pengelapan dan penimbunan minyak dan gas masing-masing 1 perkara,” imbuhnya.
Baca juga : AHY Serahkan Surat Rekomendasi Aji-Gagarin untuk Pilbup Pacitan 2024
Adapun BB yang dimusnahkan berupa 57.067 butir tramadol, ximer dan pil dobel L. Selain itu narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil koplo, alat hisap sabu atau bong. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
“Nilai BB tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. BB tersebut merupakan hasil sitaan dari 18 perkara,” tambahnya.
Selain itu, pemusnahan tersebut agar berbagai BB perkara hukum itu tidak disalahgunakan.