Terdakwa ‘Kopi Sianida’ Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara

Momen terdakwa perkara pembunuhan kopi sianida jalani proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Pacitan pada Selasa (10/9) siang. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Ayu Findi Antika, terdakwa perkara pembunuhan ‘Kopi Sianida’ Sudimoro, Pacitan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pacitan. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS).

Motif pembunuhan berencana dilakukan untuk menutupi kejahatannya terdahulu yakni pencuri buku rekening dan ATM ibu korban.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,’’ kata Erwin Adrian, Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pacitan (10/9).

Hukuman 18 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa, menuntut AFA dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Erwin, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat sadis. Selain itu, pembunuhan tersebut melukai perasaan orang tua yang mendalam serta perbuatannya belum dimaafkan oleh kedua orang tua korban.

“Yang meringankan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulaangi lagi, serta memiliki anak yang masih kecil,” katanya.

Baca juga : Perayaan HUT Demokrat di Pacitan 4 Ketua Beda Generasi Hadir, Ronny Wahyono Absen

Atas putus tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir- pikir. Keduanya diberi waktu satu pekan sebelum putusan inkrah.”masih pikir pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan,” kata JPU Kejari Pacitan Yusnita Mawarni.

PH terdakwa Lambang Windu Prasetyo mengaku, meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun pihaknya pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah melakukan bading atau menerima putusan hakim.” karena jika banding pidana bisa lebih ringan, namun juga bisa lebih berat.”tandasnya.

Perkara ini bermula saat kematian MRS siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan. MRS keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah, Jumat (5/1) lalu.

Ini bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Sebagai pelaku pencurian, AFA ketakutan karena dilaporkan polisi. Kemudian di berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Diam-diam dia menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS hingga mengakibatkan kematiannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *