PACITAN,wartakita.co- Pimpinan tertinggi di Pemkab Pacitan bakal diisi pejabat sementara (Pjs) bupati. Ini menyusul pengajuan cuti Bupati Indrata Nur Bayuaji dan Wakil Bupati Gagarin karena berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Kewajiban pimpinan daerah mengajukan cuti selama kegiatan kampanye itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Pacitan, Hesti Suteki menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat usulan untuk pengajuan cuti bupati/wabup ke gubernur.
“Jika mengacu pada Permendagri, gubernur harus memberikan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,’’ kata Teki.
Baca juga : 3 Tahun Pemerintahan Bupati Aji : Penduduk Miskin Turun Signifikan, Dekati Capaian 10 Tahun Pendahulunya
Pengajuan cuti dilakukan sebelum penetapan calon 22 September. Usulan rencana cuti bupati dan wabup selama masa kampanye dari 25 September-23 November sudah siap untuk disampaikan ke gubernur.
“Ini sudah kami kirim,’’ ujarnya
Meski cuti sekitar dua bulan, bupati masih berhak menerima tunjangan yang dikecualikan, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan kematian.
Namun hak-hak yang sebelumnya diterima bupati dan wakil bupati, seperti insentif pajak, biaya rumah tangga pada bulan Oktober dan November, serta kendaraan dinas dan operasional tidak lagi diberikan hingga selesai masa cuti.
“Atau dilarang mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” terangnya
Disinggung soal pejabat pengganti Teki menyebut penunjukkan Pjs menjadi kewenangan gubernur atau menteri dalam negeri (mendagri).
“Harus pejabat tinggi pratama di pemprov atau di pemerintahan pusat,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy mengatakan, masa kampanye akan dimulai 25 September sampai 23 November, atau selama 60 hari. Namun, bagaimana petunjuk teknis (juknis) kampanye masih belum ada.
“Kami masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Kampanye,’’ tambahnya.