PACITAN,wartakita.co- Sulastri (48 thn), warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan tak bisa berkutik saat diamankan Kejaksaan Negeri Pacitan. Dia terancam dijebloskan ke jeruji besi atas tuduhan penyalahgunaaan dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu Bank Mili senilai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto mengatakan aksi kejahatan pelaku terbongkar setelah masyarakat yang tak mengajukan kredit tiba-tiba menerima tagihan angsuran dari pihak bank.
Setelah ditelusuri, pelaku rupanya mengatasnamakan puluhan anggota kelompok peternak sapi perah dan mencairkan dana pinjaman program KUR.
“Tersangka ini mengajukan kredit usaha rakyat atas nama orang lain, kelompok ternak sapi perah,” kata Eri pada awak media di Kejari Pacitan (4/10).
Baca juga : Anggaran DBHCHT Pacitan Tahun 2024 Ini Berkurang
Eri menjelaskan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan salah satu oknum perangkat desa yang saat ini masih dalam pengejaran. Tipu muslihat pelaku berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan. total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
“Tersangka S sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Hong Kong, JAM Intel, serta Kejati untuk memulangkan yang bersangkutan,” pungkas Eri.
Atas perbuatan melawan hukum ini Sulastri dijerat pasal 2 dan 3 KUHP undang-undang tidak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.