PACITAN,wartakita.co- Beragam upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk memberantas peredaran rokok illegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun mendatangi pasar tradisional untuk melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan operasi ke pasar tradisional diperlukan untuk memastikan tidak ada peredaran rokok illegal. Selain sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, cara ini digunakan untuk memberikan pemahaman tentang larangan peredaran rokok illegal kepada para pedagang.
“Rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dirugikan,” kata Ardyan kepada awak media Kamis (3/10).
Baca juga : Anggaran DBHCHT Pacitan Tahun 2024 Ini Berkurang
Ardiyan menyebut potensi peredaran rokok illegal di Pacitan masih terbilang kecil. Namun demikian, pengawasan terhadap peredaran rokok di pasaran tetap dilakukan dengan ketat.
Dia pun mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok illegal. Apalagi, peredaran rokok yang tak sesuai dengan Undang-undang bisa berdampkan terhadap pendapatan daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya tidak mengonsumsi rokok ilegal, tetapi juga melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredarannya,” tambah Ardyan.
Satpol-PP Pacitan berkomitmen untuk terus melaksanakan program pencegahan rokok ilegal, sambil mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang ilegal.