PACITAN,wartakita.co -Masyarakat pemohon paspor di Kabupaten Pacitan kini tak perlu repot ke luar kota. Warga bisa mengurusnya di Kota 1001 Goa. Ini menyusul tersedianya layanan keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Ponorogo di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Pacitan.
Hanya saja, saat ini pemohon paspor di MPP Pacitan masih harus antre secara langsung. Ini karena jumlah petugas Kanim Ponorogo terbatas dan hanya bisa melayani permohonan paspor satu hari setiap bulannya.
Pelayanan di buka pada hari Kamis di pekan ketiga. Kuota permohonan yang tersedia pun masih terbatas, hanya 20 permohonan.
“Dengan adanya MPP Pacitan, ini sangat membantu masyarakat setempat, mengingat jarak antara Pacitan dan Ponorogo cukup jauh,” kata Robertus Ferdian, Kepala Kanim Ponorogo.
Baca juga : BPS Catat Angka Kemiskinan Pacitan Tahun Ini Turun 0,57 Persen
Meski saat ini pemohon paspor di MPP Pacitan masih harus antre secara langsung.
Namun, kedepannya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar pemohon bisa mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
“Kami berharap MPP Pacitan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian, khususnya untuk pembuatan paspor,” tuturnya.
Baca juga : Buruh Tani Penerima Manfaat BLT DBHCHT di Pacitan Tahun 2024 Meningkat
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Pacitan Wahyudi Sukarno juga berharap kerjasama dengan Kanim Ponorogo dapat terus terjalin dengan baik.
“Semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di masa depan,” pungkasnya.