PACITAN,wartakita.co – Gempur rokok illegal di Kabupaten Pacitan gencar dilakukan petugas gabungan Bea Cukai Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat. Operasi peredaran rokok illegal menyasar sejumlah tempat, baik pasar tradisional maupun pertokoan di 5 wilayah kecamatan di Pacitan.
“Operasi bersama Bea Cukai di pasar dan toko di Kecamatan Pacitan, Punung, Nawangan, Ngadirojo dan Donorojo,” kata Ardyan Wahyudi, Kepala Satpol PP Pacitan pada wartawan Selasa (15/10) kemarin.
Baca juga : Dana Pajak Cukai Rokok Tingkatkan Kualitas Petani Tembakau
Ardyan menambahkan, dalam operasi dadakan itu, petugas menemukan beragam produk rokok tanpa pita cukai resmi. Petugas bea cukai kemudian menyita kemasan rokok illegal itu, supaya tak beredar luas ke masyarakat.
“Hasil operasi ribuan batang rokok dalam kemasan tanpa cukai disita oleh petugas dari kantor bea cukai,” jelas mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pacitan tersebut.
Lebih lanjut, Ardyan, meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok illegal. Sebab, hal itu bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat secara luas. Bahkan, aktivitas jual beli rokok illegal bisa berbuah pidana.
“Kami ingatkan agar menghindari peredaran rokok illegal baik menjual maupun membeli. Mereka yang sengaja mengedarkan rokok illegal itu bisa dijatuhi sanksi pidana,” bebernya.
Baca juga : Dapat Manfaat Dana Pajak Rokok, Petani Tembakau : Jangan Beli Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi
Pemerintah Kabupaten Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini penting karena peredaran rokok illegal berdampak pada pendapatan keuangan negara maupun daerah.
“Sekali lagi kami mengajak semua pihak untuk berperan memberantas rokok illegal di Pacitan,” pungkasnya.