PACITAN,wartakita.co – Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesehatan pada tahun 2024 bakal semakin dirasakan masyarakat. Ini menyusul tambahan peralatan kesehatan untuk mendukung layanan di wilayah kecamatan.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, Daru Mustikoaji mengatakan, sebagian anggaran dari bagi hasil pajak cukai rokok tahun ini dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan bernilai ratusan juta rupiah.
“Tentunya Dinas kesehatan masih membutuhkan banyak alat penunjang kesehatan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” katanya pada wartawan Senin (21/10).
Baca juga : Jumlah Buruh Pabrik Penerima BLT DBHCHT Pacitan Bertambah Ratusan Orang
Alkes yang dibutuhkan diantaranya meliputi Spektrofotometer, alat kalibrasi tensimeter digital, mikroskop, binokuler, ECG, bed persalinan dan bed pasien. Alat penunjang layanan kesehatan ini akan didistribusikan untuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di sejumlah kecamatan.
“Yang akan mendapatkan alkes itu antara lain Puskesmas Arjosari, Kedungbendo , Kebonagung, Sudimoro dan puskesmas Donorojo,” beber Daru Mustikoaji.
Baca juga : Gairah Petani Tembakau di Pacitan Meningkat, Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Makin Kuat
Adapun rencana belanja pengadaan alaf kesehatan meliputi spektrofotometer UV 1 unit untuk Labkesda, alat kalibrasi tensimeter digital 1 unit untuk Dinkes , Mikroskop binokuler 1 unit untuk Puskesmas Kebonagung.
Kemudian ECG 1 Unit untuk Puskesmas Kebonagung, Bed Persalinan 1 unit untuk Puskesmas Kedongbendo, Sterilisator 1 unit untuk Puskesmas Kedongbendo, Bed Pasien 3 unit untuk Puskesmas Sudimoro dan Puskesmas Donorojo.
“Kalau kita total untuk pembelian alat penunjang pelayanan kesehatan tersebut mencapai Rp 635.913.500 yang baru akan di laksanakan karena perencanaan pelaksanaan masuk dalam anggaran ABPD perubahan,” tandasnya.
Manfaat besar anggaran DBHCHT ini sewajarnya menyadarkan masyarakat akan pentingnya memberangus peredaran rokok ilegal. Pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi wajid didukung karena akan menentukan seberapa besar pendapatan negara sekaligus untuk pembangunan daerah.
Disamping itu, mengedarkan rokok ilegal justru merugikan diri sendiri. Sebab, jika terbukti bisa terancam sanksi pidana.