Senangnya Warga Bisa Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

Seorang warga merasakan manfaat layanan Adminduk di kantor kecamatan. (Foto/Noto).

PACITAN,wartakita.co – Program layanan administrasi kependudukan di kecamatan beri manfaat besar bagi masyarakat. Ini seperti yang dirasakan Sumartini, warga Desa Kemuning, Tegalombo.

Dia mengaku layanan di kecamatan cukup membantu warga kecil seperti dirinya. Sebab, mereka tak lagi mengeluarkan biaya besar untuk mengurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pacitan. Pun, waktu yang dibutuhkan ke kantor kecamatan juga sangat singkat.

“Jarak dari rumah cuma 3 kilometer, jadi lebih enak ngurus di kecamatan,” ujar Sumartini, usai mengurus KTP Elektronik di kantor Kecamatan Tegalombo pekan lalu.

Baca juga : 11 Desa di Pringkuku Tuntas STBM 5 Pilar

Mudahnya pelayanan ini membuat banyak masyarakat mengurus adminduk secara dadakan. Petugas pelayanan pun diharuskan memberi layanan optimal kepada masyarakat.

Di Kecamatan Tegalombo, masih ada sekitar 1.200 warga yang belum memiliki e-KTP. Untuk mengatasi hal ini, kecamatan menerapkan program jemput bola dengan mendatangi warga yang kesulitan datang ke kantor kecamatan serta bekerja sama dengan ketua RT setempat.

“Yang tidak memiliki e-KTP ini bukan berarti tidak pernah perekaman, melainkan mereka yang NIK-nya ganda, lansia, atau ODGJ,” jelas Sugiati.

Baca juga : Pembangunan Jalan Terpanjang Ruas Kabupaten di Era Mas Aji Ukir Sejarah

Camat Tegalombo, Nur Subhan, menyatakan bahwa program Adminduk di kecamatan ini bagian upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat. Ia berharap, program yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu dapat memenuhi kebutuhan warga dengan murah dan cepat.

Dengan program ini, sejumlah layanan yang sebelumnya hanya bisa diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, kini sebagian dialihkan ke pemerintah kecamatan.

Masyarakat dapat mengurus perekaman dan pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah dan datang antar desa maupun kecamatan. (red/adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *