PACITAN,wartakita.co – Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan terpilih sebagai salah satu nominasi Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Capaian ini tentu tidak datang secara tiba-tiba, melainkan buah kerja keras pemerintah Desa Candi dalam melaksanakan tata kelola dan tata laksana pemerintahan desa sesuai regulasi maupun perundang-undangan yang ada.
Pemerintah Desa Candi berkomitmen untuk selalu berupaya maksimal mewujukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pun, budaya pelayanan yang bersih serta bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme selalu tertanam pada diri aparatur pemerintahan desa.
“Prinsipnya (desa anti korupsi) ini bagi kami bukanlah lomba, tetapi lebih kepada penilaian terhadap tata kelola dan tata laksana pemerintahan Desa Candi yang sudah berjalan selama ini,” kata Sayuti, Kepala Desa Candi.
Baca juga : 11 Desa di Pringkuku Tuntas STBM 5 Pilar
Kini, Desa Candi masuk lima besar nominasi desa anti korupsi tingkat Provinsi Jawa Timur. Sebelum mencapai titik ini, Desa Candi merupakan peraih nilai tertinggi tingkat kabupaten berdasarkan lima komponen penilaian desa anti korupsi. Meliputi, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan, partisipasi masyakarat dan kearifan lokal.
Dalam penguatan tata laksana terdapat lima indikator yang diantaranya berupa produk hukum desa seperti Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi lain terkait pelaksanaan pemerintahan desa.
Kemudian, untuk penguatan pengawasan, pemerintah Desa Candi selalu melibatkan semua elemen masyarakat baik aparatur, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan banyak pihak lainnya.
Pun, para pemangku kebijakan di tingkat kecamatan maupuan kabupaten dilibatkan dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program kegiatan pemerintahan desa. Ini dilakukan semata demi terwujudnya pemerintahan desa yang transaparan dan akuntabel.
“Partisipasi seluruh elemen masyarakat, unsur pemerintah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten penting untuk memastikan roda pemerintahan ini berjalan sesuai aturan semestinya,” imbuh Amin Nurwignyo, Sekretaris Desa Candi.
Baca juga : Pembangunan Jalan Terpanjang Ruas Kabupaten di Era Mas Aji Ukir Sejarah
Dalam hal penguatan pelayanan publik, Desa Candi menekankan pada keterbukaan dan kemudahan mengakses beragam informasi tentang program pelayanan maupuan implementasi kebijakan pemerintah desa. Informasi tentang pemerintahan desa juga disediakan melalui berbagai saluran informasi seperti papan reklame atau sarana media publikasi, media social hingga website pemerintah desa.
“Untuk kearifan lokal seluruh elemen masyarakat di desa kami, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan perempuan punya komitmen yang sama untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi,” tandasnya.
Berbekal program kebijakan dan dukungan penuh masyarakat, Desa Candi optimis meraih predikat desa anti korupsi di Jawa Timur. Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari pogram pencegahan korupsi di tingkat desa yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Melalui program ini, desa-desa di Jawa Timur menyadari pentingnya pemerintahan yang terbebas dari praktik rasuah.