PACITAN,wartakita.co – Petugas gabungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai (KBC) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dari sejumlah tempat. Petugas amankan rokok ilegal sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan Supriyadi mengatakan rokok ilegal yang diamankan hasil operasi yang dilakukan di pasar tradisional.
“Kami telah menemukan dan menyita rokok ilegal yang sedang dijual diwilayah hukum Kabupaten Pacitan. Operasi kami lakukan di beberapa pasar tradisional,” kata Supriyadi, kamis (24/10).
Baca juga : Pajak Cukai Rokok Tambah Fasilitas Kesehatan Puskesmas Bubakan
Satpol PP awalnya menerima informasi adanya distribusi rokok ilegal melalui jasa paket pengiriman barang. Disinyalir, paket kiriman dari luar Pacitan itu hendak diedarkan melalui pedagang pasar tradisional.
“Rokok ilegal itu asalnya dari kota luar pacitan, di bawa ke pacitan melalui biro jasa paket,” ungkapnya.
Supriyadi merinci, selama operasinya di pasar tradisional di berbagai wilayah, pihaknya berhasil menyita sebanyak 6 slop dan 6 bungkus rokok.
“Hasil operasi kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal sebanyak 6 slop di tambah 6 bungkus, dan semua barang sitaan kami amankan di kantor Satpol-PP Pacitan,” terang Supriyadi.
Baca juga : Tingkatkan Layanan Masyarakat, Dinkes Pacitan Manfaatkan DBHCHT untuk Tambah Alat Kesehatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menghimbau agar masyarakat menjauhi praktik peredaran rokok ilegal baik sebagai penjual maupun pembeli. Sebab, hal itu bisa berbuah sanksi pidana. Pun, peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah.