PACITAN,wartakita.co – Operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan semakin masif. Ini sejalan dengan hasil temuan rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan, hasil penegakan hukum menyita 6 slop dan 6 bungkus di lokasi berbeda. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun 2023 lalu.
“Jadi barang bukti 6 slop 6 bungkus rokok ini hasil operasi petugas gabungan di tujuh tempat berbeda,” Supriyadi, Kabid Gakda Satpol PP Pacitan.
Baca juga : DBHCHT Beri Perlindungan Para Pekerja Rentan di Pacitan
Menurut Supriyadi pada tahun 2023 jumlah sitaan rokok ilegal hanya sejumlah 18 bungkus. Barang ilegal tersebut diperoleh di dua toko berbeda di wilayah Kabupaten Pacitan.
“Tahun ini (temuan) naik dari tahun 2023 lalu. Tahun lalu di sebuah Toko di wilayah Kecamatan Punung dan Kecamatan Sudimoro. Sedangkan tahun ini mayoritas di pasar tradisional,” paparnya.
Saat ini Satpol PP bersama petugas gabungan Kator Bea Cukai Madiun gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sasarannya adalah pasar tradisional, toko hingga penyedia jasa pengiriman paket.
Baca juga : Petugas Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan
Potensi peredaran tinggi ini diharapkan jadi perhatian masyarakat untuk ikut membantu pemberatasan rokok ilegal. Ini penting demi menyelamatkan keuangan negara hingga menghindari potensi penindakan hukum kepada warga negara.