PACITAN,wartakita.co –Pemerintah terus berupaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Kali ini melalui sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Satpol PP Provinsi Jawa Timur di Pacitan pada Selasa, (29/10) siang.
Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota 1001 Goa. Mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang serta perwakilan TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andika Merry Rusdianto, mengatakan sosialisasi ini untuk menguatkan pemahaman tentang regulasi cukai. Pemahaman akan perundang-undangan ini penting seiring masih maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.
Andika menyebut bukti jumlah rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan sepanjang tahun 2024 ini.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah berhasil menyita dan memusnahkan lima juta batang rokok ilegal,” kata Andika pada Senin pagi (29/10).
Baca juga : Sambangi Desa Candi, KPK Beri Rekomendasi Ini
Ia menambahkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, takaran komposisi rokok ilegal katanya tanpa hitungan pasti.
“Estimasi potensi kerugian negara mencapai lima miliar rupiah,” imbuhnya.
Baca juga : Buruh Tani Tembakau Pacitan Dibekali Keterampilan Tambahan Penghasil Cuan
Sementara, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni mengaku peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi wilayah lain. Namun, ancaman tersebut tetap ada. Menurut Bakhroni, rokok ilegal kerap kali masuk melalui jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi.
“Kami tentu berharap peran serta semua lapisan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” katanya.