Perhatian! Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Andyka Merri Rusdianto, Kabid Gakda Satpol PP Jatim beri keterangan pers pada Selasa (29/10) kemarin. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co –Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur mewanti-wanti masyarakat  untuk tak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Sebab, keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal bisa berbuah sanksi pidana.

Peringatan ini disampaikan seusai acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberatasan rokok ilegal di jawa timur yang di selenggarakan di Pacitan Selasa (29/10) kemarin.

“Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Andika Merry Rusdianto, Kabid Gakda Satpol-PP Jatim.

Baca juga : 5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 5 Miliar

Andika menjelaskan, berbagai kerugian yang timbul akibat praktik jual beli rokok ilegal. Meliputi kerugian keuangan negara, kesehatan pengguna rokok ilegal hingga ancaman pidana.

“Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya.

Baca juga : Satpol PP Jatim Beri Pemahaman Aturan Pemberantasan Rokok Ilegal

Ancaman pidana dan denda ini bisa jadi diterapkan kepada masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal demi mendapatkan keuntungan.

Pemerintah berharap peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah. Ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan masyarakat dari potensi sanksi pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *