PACITAN,wartakita.co –Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II, mendeteksi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan melalui beragam cara. Satu diantaranya melalui jasa penitipan barang.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan di Pacitan, untuk saat ini potensi peredaran rokok ilegal di tempat penitipan lebih besar ketimbang toko dan pasar tradisional.
“Ada laporan peredaran rokok ilegal di Pacitan melalui jasa penitipan, selain di pasar tradisional,” kata Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jatim II pada Senin (29/10) lalu.
Baca juga : Rasakan Manfaat Berlipat, Buruh Tani Tembakau Ingin Semua Terlibat Perangi Rokok Ilegal
Kendatipun peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah di Kota 1001 Goa bukan kategori tinggi, tetapi pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“(Pacitan) dari sisi relatif pasar tidak terlalu besar namun tetap jadi atensi,” jelasnya.
Demi mencegah peredaran yang lebih luas, Bea Cukai melibatkan peran jasa penitipan barang dalam upaya memerangi rokok ilegal di Pacitan. Baik pengusaha maupun kurir dilibatkan dalam pencegahan serta aksi pemberantasan.
“Rantai peredaran ini ada tiga lapisan, yakni produsen, pengantar dan pemakai. Jasa penitipan jadi perantara dari produsen kepada pengguna maka kami libatkan dalam sosialisasi kali ini dan juga pemberantasan,” tandasnya.
Baca juga : APTI Apresiasi Perhatian Pemerintah untuk Petani Tembakau Pacitan
Peredaran rokok ilegal di Pacitan masih relatif rendah di banding kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Meski demikian, upaya pemberantasan harus tetap digencarkan.
Peran serta masyarakat pun sangat diperlukan, supaya upaya memberangus rokok ilegal bisa lebih maksimal. Ini penting untuk mencegah beragam dampak buruk bagi masyarakat sekaligus menyelamatkan kerugian keuangan negara.