Kedudukan Hukum Dinilai Ambigu, Sidang Mediasi Gugatan Indrata Nur Bayuaji Ditunda Pekan Depan

Sidang perdana gugatan kepada Indrata Nur Bayuaji. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co – Gugatan 3 orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada Rabu (6/11) pagi. Pihak Penggugat diwakili Yoga Tamtama Pamungkas sedangkan pihak Tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya, M. Mukhlasir Khitan.

Sesaat membuka sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang dipimpin Erwin Ardian, menyarankan para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang materi pokok.

Atas kesepakatan ke dua pihak berperkara, majelis hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator PN Pacitan, Desak Made Winda Riyanthi memimpin mediasi.

Baca juga : Pacitan Kirim 50 Atlet Pelajar ke Popda Jatim Tanpa Dibebani Target Tinggi

Proses mediasi berjalan alot. Pihak Tergugat merasa gugatan kepada kliennya mengandung ambiguitas tinggi. Mukhlas, mempertanyakan kedudukan hukum dan kepentingan hukum tiga orang penggugat.

Pun, kedudukan hukum tergugat juga menyisakan pertanyaan. Sebab, materi gugatannya adalah kebijakan Bupati Pacitan sedangkan tujuan gugatan diarahkan ke pribadi Indrata Nur Bayuaji.

“Jika yang dipermasalahkan kebijakan bupati, semestinya gugatan ditujukan ke kantor bupati jangan di rumah pribadi. Bagi saya gugatan itu mengandung ambiguitas tinggi baik kedudukan hukum Penggugat maupun Tergugat. Kami hadir atas nama personal Indrata Nur Bayuaji untuk menghormati undangan Pengadilan Negeri Pacitan,” katanya di PN Pacitan.

“Pihak penggugat meminta waktu untuk memberi jawaban, sehingga Mediator menunda mediasi untuk dilanjutkan pekan depan. Kami sebagai Kuasa pribadi menyatakan siap menghadapi (gugatan) dalam kondisi apapun,” tegas Mukhlas.

Baca juga : Tingkatkan Peran Masyarakat Desa, Pemkab Pacitan Launching Program Aku Suka Desi

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan dilayangkan Indrata Nur Bayuaji sebagai Bupati Pacitan yang dianggapnya tidak melaksanakan perintah Undang-Undang terkait dengan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Prinsipal tidak ada masalah pribadi dengan Tergugat, cuma karena tidak ada kebijakan tentang itu yang disampaikan kepada kuasa hukum, ada kebijakan yang tidak dilaksanakan. Seandainya masing-masing prinsipal Tergugat dan Penggugat hadir maka bisa menyampaikan, mungkin bisa ada kesepakatan yang dicapai,” ujar Yoga pada wartawan.

“Kalau dimediasi tidak ada titik temu nanti di uji di persidangan. Materi perkaranya terkait amanat Undang-Undang yang tidak dijalankan yaitu program BOSDA, kalau BOS ada tapi BOSDA tidak ada,” tegas Yoga.

Tiga Penggugat dalam perkara ini adalah Susilowati, Winarno dan Puji Wahyu Lestariningsih. Dua orang hadir menyaksikan proses hukum. Sedangkan Tergugat memberi kewenangan kepada kuasa hukum untuk mengikuti proses gugatan. Sidang akan kembali digelar dengan mediasi pada pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *