Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Edukasi Pedagang Pasar Tradisional

(Foto/Dokumen petugas edukasi pedagang pasar tradisional tentang ciri-ciri rokok ilegal).

PACITAN,wartakita.co – Pemerintah Kabupaten Pacitan serius memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan operasi tempat pertokoan hingga pasar tradisional di sejumlah wilayah. Pun, melalui operasi ini petugas gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para masyarakat pedagang.

Satuan Polisi Pamong Praja Pacitan bersama petugas Bea dan Cukai Madiun mengedukasi pedagang tentang larangan peredaran rokok ilegal di pasar tradisional. Edukasi kepada pedagang secara efektif diharapkan mencegah sekaligus memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Operasi pasar tradisional di Kecamatan, Nawangan, Bandar, Sudimoro dan lainnya sekaligus sosialisasi (ke pedagang) agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Kita juga memperkenalkan ke mereka ciri-ciri rokok ilegal. Para pedagang kooperatif dan bersedia bekerjasama dengan kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Ardyan Wahyudi, Kepala Satpol PP Pacitan.

Baca juga : Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Pacitan

Ardyan menyebut peredaran rokok ilegal di Pacitan masih terbilang sangat kecil. Akan tetapi pihaknya tidak ingin peluang yang ada itu dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok ilegal. Keterlibatan pedagang dan masyarakat diharapkan bisa mencegah jual beli rokok ilegal.

“Secara statistik data kami peredaran rokok ilegal di Pacitan masih relatif kecil dibandingkan daerah lainnya. Namun, kami ingin memastikan ruang peredaran rokok ilegal rokok polosan itu tertutup,” bebernya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Priyadi mengatakan sosialisasi tentang larangan rokok ilegal juga menyasar masyarakat lainnya.

“Kemarin kita sudah sosialisasi juga kepada sales rokok, perusahaan jasa penitipisan, travel angkutan barang dan pengegak hukum anggota TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” jelas Priyadi.

Pemerintah berharap sosialisasi kepada masyarakat bisa efektif memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menghindarkan warganya dari jeratan hukum.

“Edukasi larangan rokok ilegal ini penting supaya masyarakat tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah yang bisa berbuah pidana,” pungkas Priadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *