PACITAN,wartakita.co – Relawan Indrata Nur Bayuaji turut menyoroti peristiwa gugatan hukum yang diajukan tiga orang warga ke Pengadilan Negeri Pacitan. Mereka menduga gugatan itu bagian dari upaya mendeskreditkan calon bupati petahana jelang pencoblosan 27 November mendatang.
“Jelas, kuat dugaan (gugatan) sarat akan muatan politik mendekati waktu pencoblosan,” kata Supri, relawan Aji-Gagarin pada awak media Rabu (6/11) sore.
Baca juga : Kedudukan Hukum Dinilai Ambigu, Sidang Mediasi Gugatan Indrata Nur Bayuaji Ditunda Pekan Depan
Supri, membeberkan alasan gugatan itu kental akan aroma politik. Menurutnya, nama-nama penggugat disinyalir berkaitan erat dengan paslon penantang Indrata Nur Bayuaji-Gagarin. Oleh karenanya, dia meyakini proses hukum yang berjalan tak akan mempengaruhi pemilih.
“Hasil identifikasi kami, ada nama penggugat yang tercatat dalam daftar Tim Pemenangan kubu 01, jadi dugaan kami motifnya lebih pada politik, untuk menciptakan citra buruk pada Mas Aji,” paparnya.
Lebih lanjut, Supri mengajak seluruh relawan Aji-Gagarin tetap bergerak menyampaikan rekam jejak pemerintahan 3,5 tahun kepada masyarakat pemilih dengan santun. Ini penting agar masyarakat lebih teredukasi.
“Tetap kompak dalam satu barisan memenangkan Aji-Gagarin, melanjutkan pemerintahan yang sudah baik ini,” tandasnya.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Pacitan Melesat ke Peringkat Dua Tertinggi di Jawa Timur
Sementara itu, Muh Saptono Nugroho, pimpinan Firma Hukum Penggugat, membantah upaya hukum yang dilakukan berkaitan dengan kontestasi Pilbup Pacitan 2024. Dia, menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.
“Jadi terkait dengan isu politik, kami tidak berpikir itu. Urusan (paslon) 02 mengambil keuntungan dari kasus ini silahkan, (paslon) 01 mau mengambil keuntungan silahkan, tapi ini murni permasalahan pendidikan, permasalahan generasi bangsa yang kami harapkan tidak dilakukan pengkhianatan,” tegas Saptono.
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law Pacitan. Yakni, Susilowati, Winarno dan Puji Wahyu Lestariningsih.
Pada hari ini, Rabu (6/11) sidang perdana digelar dengan agenda mediasi. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator PN Pacitan, Desak Made Winda Riyanthi gagal membuahkan kesepakatan dan sidang mediasi akan digelar pekan depan.