PACITAN,wartakita.co – Gugatan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji di Pengadilan Negeri setempat menarik perhatian masyarakat. Ini karena materi gugatan yang diajukan Winarno, Puji Lestariningsih dan Susilowati melalui Astra Nawasena Law Pacitan dinilai banyak keganjilan.
Praktisi hukum Pacitan, Danur Suprapto, merasa tergelitik karena gugatan hukum yang ramai diperbincangkan masyarakat penuh ambigu. Menurutnya, kedudukan hukum dalam sebuah perkara apapun sangat menentukan. Sehingga, prasyarat mendasar itu harus jelas, tegas dan benar.
“Menurut saya ada dua hal, pertama eror in persona, karena ambiguitas alamat tergugat. Salah satu poin pokok gugatan primer berbunyi memerintahkan kepada tergugat selaku Bupati Pacitan atau pemerintah daerah Kabupaten Pacitan, maka jelas makna disini harus dialamatkan kantor pemerintahan Bupati Pacitan, bukan di rumah pribadi bupati,” katanya pada awak media Kamis (7/11).
“Kecuali Indrata Nur Bayuaji punya sengketa hutang piutang, atau perkara waris, maka baru tepat dialamatkan ke rumah pribadinya,” imbuh Advokat senior Pacitan tersebut.
Baca juga : Sesat! Bukan Kehadiran, Mediasi Gugatan Indrata Nur Bayuaji Ditunda Atas Permintaan Penggugat
Lebih lanjut, Danur mengatakan, kompetensi absolut atau kewenangan Pengadilan Negeri Pacitan untuk mengadili perkara gugatan ini masih diragukan. Menurutnya, dalam hal tindakan adminitrasi pemerintahan maka Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili.
Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi Tindaka Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.
“Tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.