Sesat! Bukan Kehadiran, Mediasi Gugatan Indrata Nur Bayuaji Ditunda Atas Permintaan Penggugat

Mukhlasir, kuasa hukum Indrata Nur Bayuaji beri keterangan pers pada Rabu (6/11) kemarin. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co – Beredarnya informasi Indrata Nur Bayuaji tak hadir langsung jadi penyebab mediasi gugatan perbuatan melawan hukum gagal adalah informasi sesat yang menyesatkan. Sebab, informasi yang tersebar ke masyarakat luas melalui beragam platform sosial media itu tak sesuai realita sebenarnya.

Faktanya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Ardian tak mempersoalkan status pihak penggugat yang dikuasakan Yoga Tamtama Pamungkas dan pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Mukhlasir Khitam. Majelis Hakim juga menyarankan para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi sebelum ke materi pokok perkara. Pun, Desak Made Winda Riyanthi ditunjuk sebagai Hakim Mediator perkara tersebut.

“Hadir atau tidaknya klien kami, Indrata Nur Bayuaji di persidangan gugatan kemarin tak mempengaruhi apapun. Indrata telah memberi kuasa kepada kami dan kami hadir sebagai itikad baik dan menghormati undangan Pengadilan Negeri Pacitan, meskipun sebenarnya banyak kejanggalan terkait kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kepentingan hukum penggugat,” kata Mukhlasir pada awak media Kamis (7/11) siang.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Pacitan Melesat ke Peringkat Dua Tertinggi di Jawa Timur

Mukhlas menyampaikan, bahwa dalam proses mediasi pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum penggugat dan tergugat yang dinilainya ambigu. Alasannya, gugatan dilayangkan kepada Indrata Nur Bayuaji, di kediamannya di Kelurahan Ploso, Pacitan. Sedangkan, materi gugatan kebijakan ditujukan kepada Indrata Nur Bayuaji sebagai Bupati Pacitan.

“Seharusnya gugatan dialamatkan ke kantor bupati bukan rumah pribadi, karena menurut kuasa hukum penggugat, pihak tergugatnya adalah Indrata Nur Bayuaji sebagai Bupati Pacitan. Dan karena masalah kedudukan hukum penggugat dan tergugat ini tidak bisa menjelaskan, maka saudara kuasa hukum penggugat mengajukan penundaan waktu satu minggu kepada Hakim Mediator dan disetujui (mediasi) ditunda pekan depan,” bebernya.

Mukhlas, menyayangkan penggiringan opini publik yang jauh dari fakta sebenarnya. Pun, persoalan hukum yang dihadapi Indrata Nur Bayuaji seolah lebih mengarah ke politik. Terlebih menurutnya, upaya hukum tiga orang warga Pacitan melalui firma hukum itu penuh ambiguitas yang cukup tinggi.

“Jadi dalam mediasi kemarin, kami juga pertanyakan kenapa firma hukum Astra Nawasena lebih memiliki kepentingan ketimbang tiga orang penggugat. Seharusnya, Firma Hukum bertindak atas kepentingan orang-orang yang telah memberikan kuasa, bukan kepentingan hukum dari Astra Nawasena itu sendiri. Memangnya firma hukum mengalami kerugian?. Ini yang menurut kami aneh tapi nyata terjadi di Pacitan,” tegasnya.

Baca juga : Respon Sidang Perdana Indrata Nur Bayuaji, Relawan Sebut Gugatan Bermuansa Politik

Sebelumnya, Yoga Tamtama mengatakan bahwa surat gugatan dialamatkan ke rumah pribadi Indrata Nur Bayuaji di Kelurahan Ploso, karena kuatir tidak hadir memenuhi gugatan. Disisi lain, dia juga menegaskan gugatannya ditujukan kepada Indrata Nur Bayuaji sebagai Bupati Pacitan.

“Ya karena tergugat sedang cuti, saya kuatir (suratnya) tidak sampai apabila ditujukan ke kantor bupati, tapi yang bersangkutan hari ini hadir melalui kuasa hukumnya,” kata Yoga kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11) kemarin.

Diketahui, perkara gugatan perbuatan melawan hukum Indrata Nur Bayuaji diajukan Susilowati, Winarno, Puji Wahyu Lestariningsih melalui Astra Nawasena Law Pacitan ke Pengadilan Negeri Pacitan. Sidang gugatan berlangsung pada tahap mediasi dan direncanakan digelar kembali Rabu  pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *