PACITAN,wartakita.co- Gugatan hukum tiga warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji (INB) direspon pemkab setempat. Bagian Hukum Setdakab menilai pemerintah tak wajib menganggarkan
program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA).
Menurut Isranto, dalam penyaluran dana BOS pemerintah daerah mengacu Permendagri 3/2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan pada Pemerintahan Daerah.
Di pasal 64 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar dana alokasi khusus (DAK).
“Artinya tidak wajib,’’ kata Kabag Hukum Setdakab Pacitan Isranto katanya pada wartawan, Kamis (7/11).
Baca juga : 3,5 Tahun Pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan Kabupaten Pacitan Tembus Rp 325 Miliar
Sementara pada ayat 2 pendanaan ditujukan dalam rangka penambahan cakupan, volume sub kegiatan untuk kegiatan atau kegiatan lain yang tidak menjadi cakupan DAK. Sementara pada ayat 3 tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOS PAUD dan BOP.
“Artinya tidak boleh tumpang tindih,’’ bebernya.
Isranto menjelaskan, sesuai amanat konstitusi mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah telah dilaksanakan. Meliputi alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
‘’Itu yang utama 20 persen (APBD, Red.) untuk pendidikan sudah terpenuhi,’’ tegasnya.
Diketahui, tiga warga Pacitan yakni Susilowati, Winarno dan Puji Wahyu Lestariningsih mengugat INB ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Mereka menganggap INB melakukan PMH atas kewenangannya sebagai bupati yang tidak menganggarkan BOSDA selama menjabat.
Majelis hakim menunda persidangan dengan menyarankan mediasi terlebih dahulu.