PACITAN,wartakita.co – Mediasi perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum Indrata Nur Bayuaji oleh tiga orang warga kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (13/11) siang.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator PN Pacitan, Desak Made Winda Riyanthi dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas dan kuasa hukum tergugat M. Mukhlasir Khitam.
Mediasi berlangsung di ruang khusus mediasi, Pengadilan Negeri Pacitan. Selama sekitar 30 menit mediasi berlangsung, para pihak tidak mencapai kesepakatan apapun.
Pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya kembali mempertanyakan soal kedudukan hukum Penggugat dan Tergugat serta kepentingan hukum firma Astra Nawasena Law Pacitan.
“Kami sampaikan kembali bahwa kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kepentingan hukum yang ambigu belum ada penjelasan dari pihak Penggugat. Hakim Mediator juga menyampaikan kedudukuan hukum itu penting untuk dijelaskan” kata Mukhlasir.
Baca juga : Kontingen Pacitan Bawa Pulang 7 Medali di POPDA Jatim 2024, Satu Medali Emas
Sementara itu, pihak Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Yoga Tamtama mengatakan, mediasi tidak menemui titik temu atau gagal. Dia memastikan, kedudukan hukum yang dipersoalkan Tergugat akan disampaikan secara jelas saat persidangan berlangsung.
“Kedudukan hukum tadi sudah ada di resumenya, untuk memastikan saya sebagai kuasa penggugat (pemberi kuasa), kemudian firma itu sebagai apa, tergugatnya sebagai apa itu saya sampaikan nanti di sidang. Kami mìenyampaikan perbaikan gugatan,” tegas Yoga.
Baca juga : Warga Jetis Lor Rasakan Manfaat Program Penanggulangan Dampak Kekeringan
Diketahui, gugatan hukum diajukan tiga warga Pacitan, yakni Winarno, Susilowati dan Puji Wahyu Lestariningsih terhadap Indrata Nur Bayuaji sebagai Bupati Pacitan terkait kebijakan di bidang pendidikan.
Namun, karena kedudukan hukum dan kepentingan hukum dalam gugatan masih ambigu, dua kali mediasi di Pengadilan Negeri Pacitan gagal mencapai kesepakatan. Sidang akan kembali berlanjut dengan pembacaan hasil mediasi yang gagal.