PACITAN,wartakita.co – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (20/11) siang.
Pihak penggugat mengajukan perbaikan materi gugatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi sebagai Hakim Anggota. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.
“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin Firma (Astra Nawasena Law) masuk penggugat, sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada awak media, Rabu (20/11) siang.
“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.
Baca juga : Penggugat Perbaiki Gugatan, Sidang Ditunda Lagi Pekan Depan
Upaya perbaikan kedudukan hukum ini sudah diperkirakan sejak awal. Supriyadi, seorang warga Pacitan mengatakan, perbaikan gugatan menguatkan unsur politis lebih dominan ketimbang persoalan hukum murni.
“Dari awal sudah jelas, gugatan yang diajukan pada masa tahapan Pilbup Pacitan hanya untuk kebutuhan politik. Dalam hal ini Mas Aji jelas didzalimi,” katanya
Supri menambahkan, gugatan di momen Pilkada 2024 disebut bisa merugikan pribadi Indrata Nur Bayuaji yang berstatus sebagai peserta pilkada. Dia pun mendorong agar ada upaya hukum lain kepada para penggugat.
“Harusnya dituntut balik saja, karena perbuatan hukum di tengah pesta demokrasi sangat tidak etis dan lebih tampak upaya mencemarkan nama baik Mas Aji untuk kepentingan politik,” tandasnya.
Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih. Sidang pada hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak.