PACITAN,wartakita.co-Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum Indrata Nur Bayuaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan pada Rabu (20/11) siang.
Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Ardian membuka sidang yang dihadiri Yoga Tamtama Pamungkas, kuasa hukum penggugat dan M. Mukhlasir Khitam sebagai kuasa hukum tergugat, tepat pukul 10.25 wib.
Setelah memastikan mediasi awal gagal, Majelis Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
Baca juga : Perangkap Sampah Pastikan Jalur Air Wilayah Kota Lancar Tanpa Hambatan
Pihak penggugat menyampaikan telah memperbaiki materi gugatan secara tertulis. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.
“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin firma masuk penggugat sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada wartakita.co, Rabu (20/11) siang.
“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.
Baca juga : Pemkab Pacitan Realisasikan Sanitasi Sehat Senilai Miliaran di Tujuh Kecamatan
Merespon adanya perbaikan gugatan, Mukhlasir, kuasa hukum tergugat mengatakan, perbaikan itu seolah menegaskan penilaian awal akan adanya kesalahan kedudukan hukum dalam gugatan perkara nomor 12.
“Kami sejak awal tegas dan konsisten bahwa ada kesalahan legal standing baik itu penggugat maupun tergugat. Dan jelas tadi Majelis Hakim menyampaikan sebaiknya (gugatan) dicabut, tetapi Majelis Hakim menyerahkan kepada para pihak dengan segala konsekuensinya ditanggung masing-masing,” ujar Mukhlas.
Baca juga : Perbaikan Jalan Rusak di Ruas Nglaran-Jetak Tuntas Direalisasikan
Sementara itu, pemerintah daerah Kabupaten Pacitan mengajukan diri sebagai pihak tergugat kepada Majelis Hakim. Alasannya, karena gugatan tiga orang warga Pacitan berkaitan dengan kebijakan daerah.
“Mencermati dinamika yang ada bahwa obyek gugatan adalah kebijakan daerah maka kami pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengajukan diri sebagai pihak tergugat kepada Majelis Hakim, dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Kemal Pandu Pratikna, Asisten 1, Setdakab Pacitan.
Permohonan Pemkab Pacitan ini pun oleh Majelis Hakim dimintakan pendapat para pihak berperkara. Pihak penggugat menyatakan ingin menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Baca juga : Berjarak 50 Kilometer dari Kota Pacitan, Ruas Bangunsari-Batas Ponorogo Tuntas Diperbaiki
Majelis Hakim memberi waktu satu pekan untuk menyampaikan pendapat atas permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagai pihak tergugat.
“Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak. Demikian sidang ditutup,” kata Erwin, Ketua Majelis Hakim disusul pemukulan palu tiga kali.
Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih.