PACITAN,wartakita.co – Warga Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan diliputi kebahagiaan. Ini menyusul realisasinya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah mereka. Warga menerima sertifikat hak milik yang diserahkan tim Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan di balai Desa Widoro, Selasa (19/11) lalu.
Plt. Camat Donorojo, Nasrul Hidayat mengatakan, pemerintah kecamatan turut merasakan kegembiraan masyarakat Desa Widoro, yang telah menerima sertifikat hak milik langsung dari BPN Pacitan. Dokumen kepemilikan tanah ini bentuk perlindungan hukum bagi tiap warga Negara.
“Sertifikat tanah sebagai bukti penguasaan hak atas tanah yang dimiliki warga masyarakat Widoro. Pemerintah merasakan antusias dan kegembiraan warga setelah mendapat kepastian hukum atas kepemilikan aset tanahnya,” katanya.
Baca juga : Dikucuri Anggaran Rp 1 Miliar, Perbaikan Ruas Jalan Arjosari-Mentoro di Gunungsari Selesai Dikerjakan
Nasrul menambahkan, penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun anggaran 2024 di Desa Widoro, Donorojo mencapai lebih dari seribu bidang tanah. Program PTSL disebut memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Sertifikat yang diserahkan BPN Pacitan kepada warga Desa Widoro sejumlah sekitar 1.800 bidang tanah, semoga bisa bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrul berpesan agar sertifikat tanah hak milik yang diterima warganya dijaga, disimpan dengan baik dan sebisa mungkin digunakan secara bijaksana.
“Kepada para penerima sertifikat kami ucapkan selamat, mohon bukti hak tanah itu dijaga dengan baik,” tandas Nasrul.
Baca juga : Pemerintah Beri Perhatian Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Kecamatan Donorojo
Realisasinya program PTSL di Desa Widoro ini buah kerjasama dan kolaborasi pemerintah Kabupaten Pacitan dan Kantor BPN Pacitan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lengkap PTSL. Di Kecamatan Donorojo sendiri sebelumnya terdapat 6.463 bidang tanah belum terdaftar PTSL. Jumlah itu akan berkurang dengan penyerahan sertifikat di Desa Widoro.