PACITAN,wartakita.co – Jalan Indrata Nur Bayuaji menuju kursi Bupati Pacitan tidak gampang. Beragam sentimen kebencian tak berdasar mengiringi perjalanan pribadi Bupati Pacitan ke-33, sejak gelaran Pilkada Pacitan 2020.
Pun, dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024, Mas Aji sapaan akrabnya, dipaksa menghadapi drama gugatan hukum di Pengadilan Negeri Pacitan pada masa tahapan kampanye hingga mendekati detik-detik pencoblosan.
Baca juga : Dikucuri Anggaran Rp 1 Miliar, Perbaikan Ruas Jalan Arjosari-Mentoro di Gunungsari Selesai Dikerjakan
Drama gugatan penuh kejanggalan, pertama soal kedudukan hukum pihak penggugat dan tergugat yang kemudian diperbaiki pada persidangan Rabu (20/11) lalu. Lembaga peradilan umum Pacitan kembali menggelar sidang pada Selasa (26/11) atau tepat sehari sebelum coblosan.
“Kompetensi absolut atau kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi, atau pokok sengketa ini yang menurut kami tidak tepat. Karena materi gugatan tentang produk kebijakan pemerintah daerah, maka ini ranah PTUN (pengadilan tata usaha negara),” kata M. Muhklasir Khitam, Kuasa Hukum Indrata Nur Bayuaji pada Selasa (26/11).
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat 1.
“Pasal itu berbunyi perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. Dan pada pasal lainnya, gugatan hanya bisa diajukan maksimal 90 hari setelah kebijakan ditetapkan,” tegas Muhklas.
Baca juga : Keunikan Situs Belik Brumbung Nawangan, Dibiarkan Tak Meluber dan Tak Surut Kala Air Dimanfaatkan
Drama mereduksi citra baik calon bupati petahana makin sempurna ketika sejumlah nama penggugat disinyalir berkaitan erat dengan peserta Pilkada 2024. Bahkan, satu diantaranya punya konflik kepentingan dengan kuasa hukum.
“Kami sudah identifikasi nama-nama penggugat itu bagian dari tim pemenangan peserta Pilkada Pacitan, satu nama punya hubungan keluarga dengan kuasa hukum, artinya ini sudah ke politik, maka kita siapkan pembalasan di bilik suara,” kata Bagus Surya Pratikna, salah seorang tim pemenangan Aji-Gagarin.
Kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas tak menampik anggapan bahwa salah seorang penggugat merupakan keluarganya. Namun, dia tegas tidak terlibat dalam urusan politik di Pilkada Pacitan.
“Iya Puji itu istri saya, karena punya anak usia sekolah dasar jadi berharap ada kebijakan BOSDa untuk semua anak sekolah di Pacitan,” tutur Yoga di PN Pacitan pada Selasa (26/11).
Baca juga : Ruas Srau-Watukarung Jadi Mulus dan Lebar, Sisa Pekerjaan Ditarget Tuntas Tahun Depan
Sidang gugatan hukum berlangsung singkat. Setelah menerima tanggapan para pihak atas pengajuan diri pemerintah kabupaten sebagai pihak tergugat, Majelis Hakim menutup sidang dan akan memutuskan pengajuan intervensi itu diterima atau ditolak pada pekan depan.
Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih.