Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Terbaru Pacitan Disosialisasikan

Simbolis Bupati Aji serahkan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Donorojo pada Camat Nasrul Hidayat. (Foto/Pemkab Pacitan).

PACITAN-wartakita.co, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mensosialisasikan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.

Regulasi anyar itu diharapkan jadi pijakan bagi seluruh lapisan masyarakat Pacitan dalam mengoptimalkan semua potensi demi kemajuan dan kesejahteraan.

“Sosialisasi ini sangat diperlukan karena semua perencanaan harus ada acuan tata ruang dan wilayah jadi wajib diketahui seluruh komponen masyarakat khususnya yang akan berusaha dan sebagainya agar selaras dengan provinsi dan pusat,” kata Bupati.

Baca juga : 8 Rumah Terdampak Tanah Gerak, BPBD Wacanakan Relokasi

Sosialisasi Kebijakan penataan ruang ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan tahun 2024-2044.

Sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan penataan ruang yang telah ditetapkan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat.

“Memang aturan tata ruang sebelumnya yang berhasil kita revisi akan membuka ruang lebih lebar kepada investor atau pemilik modal untuk berinvestasi,” terang Suparlan, Kepala Dinas PUPR Pacitan.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044 oleh Bupati Pacitan kepada Ketua DPRD Pacitan. Serta Perda No. 23 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Donorojo oleh Bupati Pacitan kepada Camat Donorojo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami