PACITAN-wartakita.co, Masih ingatkah anda perkara perdata yang menyeret nama Bupati Indrata Nur Bayuaji di Pengadilan Negeri Pacitan tiga bulan lalu? Perkara yang ramai jelang masa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 itu berakhir anti klimaks.
Pengadilan Negeri Pacitan memutuskan mengabulkan eksepsi Kompetensi Tergugat dan Tergugat Intervensi. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Pacitan mengabaikan tuduhan dan dalil hukum tiga orang warga Pacitan melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law karena tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara.
Keputusan hukum ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (7/1/2025) lalu.
“Mengadili satu, mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat dan Tergugat Intervensi. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Pacitan tidak berwenang mengadili perkara ini. Tiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah),” bunyi putusan yang diucapkan Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Rabu (7/1/2025).
Keputusan hukum ini membuktikan bahwa berbagai tuduhan dugaan perbuatan melawan hukum yang diarahakan kepada Bupati Indrata Nur Bayuaji salah alamat. Selain itu, keputusan PN Pacitan ini mempertegas adanya kepentingan lain diluar proses hukum murni dan terlihat makin nyata.
Diketahui, penggugat dalam perkara perdata ini adalah Winarno, warga Kelurahan Pucangsewu, Susilowati warga Desa Sobo, Kecamatan Pringkuku serta Puji Wahyu Lestari, warga Punung yang sekaligus istri dari kuasa hukum Penggugat Yoga Tamtama.