PACITAN-wartakita.co, Terdakwa perkara tindak pidana korupsi salah satu bank BUMN di Pacitan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Mahuda Setiawan yang merupakan mantan Relantionship Manager BRI itu dinyatakan bersalah menyalahgunakan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja tahun 2023.
Putusan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/1) siang.
“Menyatakan terdakwa An. Mahuda Setiawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair,” bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahuda Setiawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelas putusan tersebut.
Terdakwa juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp961.000.000,00 (sembilanratus enam puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu SH.MH dan Yusnita Mawarni SH.MH maupun kuasa hukum dari terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.