Awal Tahun, Kejari Pacitan Kebut 3 Perkara Tipikor

Salah satu perkara korupsi di Pacitan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto/Istimewa).

PACITAN-wartakita.co, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) bergerak cepat menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di awal tahun 2025. Satu diantaranya perkara penyelewengan uang nasabah dengan terdakwa seorang karyawan Bank BUMN Cabang Pacitan.

Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.111.787.718 memasuki tahap penuntutan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk judi online dan aktivitas trading ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961.787.718. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan. Biaya perkara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp10.000.

“Ini adalah salah satu kasus besar yang sedang kami tangani, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” kata Yusaq Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan melalui keterangan tertulis Rabu (8/1).

Selain perkara itu, Kejari Pacitan menyidangkan dua perkara lain terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. Perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 M menyeret mantan perangkat desa inisial SYT dan SLS.

Menurut Yusaq, perkara SLS kini telah memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Pada 7 Januari 2025, penasihat hukum SLS telah membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Sementara perkara SYT, karena terdakwa belum tertangkap, persidangan akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” beber Yusaq.

Ketiga perkara ini menunjukkan komitmen Kejari Pacitan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pacitan.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Kejari Pacitan berkomitmen menuntaskan kasus-kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yusaq.

Yusaq menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Kejari Pacitan memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *