PACITAN,wartakita.co-p Kepolisian Resor Pacitan pengepul benur mengamankan dua orang penjual benur atau benih lobster pada Kamis (19/8) malam. Polisi menangkap pelaku berinisial DHK warga Tulakan, Pacitan dan NPW warga Kedungwaru, Tulungagung bersama belasan ribu ekor benur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya jual beli benih lobster di wilayah hukum Pacitan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap ke dua pelaku yang bestatus kurir.
“Dari penyelidikan itu kami amankan pelaku di wilayah Punung. Benih lobster diambil di Tulakan, arah pengiriman ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam jumpa pers di Mapolres Pacitan pada Jum’at (10/8) pagi.
Dari penangkapan dua orang kurir ini, polisi menyita 16.400 ekor benih lobster bernilai ratusan juta rupiah, alat komunikasi serta mobil jenis toyota avanza yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dalam sekali pengiriman pelaku mendapat upah empat juta dua ratus ribu rupiah.
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap praktik jual beli benih lobster sudah dijalankan pelaku sebanyak 4 kali. Wiwit, menyatakan polisi masih memburu seorang pelaku lain yang berstatus sebagai pengepul.
“Kita tetapkan satu orang berinisial S, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), rumahnya sudah kita ketahui tadi malam sudah kita datangi tapi yang bersangkutan sudah kabur,” bebernya.
DHK dan NPW bakal dijerat dengan Pasal 88 atau pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milliar.