PACITAN,wartakita.co- Angka nikah dini di Pacitan naik tajam. Data pengadilan agama setempat menyebut, jumlah dispensasi nikah dini tahun 2019 sebanyak 157 kasus.
Sedangkan tahun 2020 jumlahnya meningkat mencapai 349 kasus. Meroketnya angka dispensasi nikah hingga 100 persen ini membuat anggota komisi II DPRD Pacitan, Ririn Subianti, prihatin.
“Ironis sekali. Di tengah pandemi covid-19, dimana anak usia pelajar harusnya belajar di rumah tapi angka nikah dini di Pacitan tinggi dan itu di sumbang oleh kalangan remaja usia sekolah,” ungkap anggota DPRD dari fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan tersebut.
Ririn mengakui, ada banyak faktor yang membuat angka dispensasi nikah dini di Pacitan meningkat tajam. Selain faktor ekonomi yang mendorong orang tua menikahkan anaknya, nikah dini juga di picu akibat hubungan intim di luar nikah yang di lakukan oknum remaja usia sekolah.
Ia menilai, pengawasan anak usia sekolah di Pacitan masih terabaikan. Terlebih dengan perkembangan teknologi, yang di nilai berkorelasi dengan kenakalan remaja.
“Miris sekali jika di biarkan generasi muda Pacitan yang jadi korbanya,”Imbuh Ririn.
Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini. Ririn mendesak adanya kordinasi lintas sektor antara dinas Pengendalian Penduduk Keluarga berencana & Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka menekan angka pernikahan dini.
Pembinaan preventif untuk mencegah remaja terjerumus kedalam pergaulan yang salah, menjadi salah satu point yang perlu di tekankan.
”Perlu ada program kegiatan dari OPD (organisasi perangkat daerah,red) kaitanya dengan mencegah pernikahan dini, tentu dengan perencanaan dan output yang jelas.”Pungkas Ririn.