PACITAN,wartakita.co- Komisi III DPRD Pacitan menyoroti permasalahan di obyek pasar daerah. Salah satunya adalah masalah pengelolaan sampah.
Hasil pengamatanya, sampah kerap menumpuk di lokasi pasar milik pemda pacitan tersebut. Selain mengganggu aktivitas jual beli, sampah yang tak terkelola dengan baik menimbulkan bau tak sedap.
“Sebenarnya sumber terbesarnya dari masyarakat sekitar,” ungkap anggota komisi II DRPD Pacitan Handoyo Aji.
Menurutnya, lokasi pasar yang jauh dengan sarana pembuangan akhir sampah, membuat pengolahan sampah pasar daerah tak maksimal. Akibatnya terjadi penumpukan di titik titik yang dekat dengan kerumunan pedagang dan pembeli.
Ia mendesak, pemerintah setempat sebagai pemilik yang berwenang mengelola pasar daerah mengatasi hal tersebut.
“Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018, tentang Pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban mengelola sampah,” tambahnya.
Anggota DPRD Pacitan dari dapil Tulakan-Kebonagung itu menyarankan, agar pemerintah membentuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang lokasinya tidak jauh dari pasar daerah.
Kapasitasnya di sesuaikan dengan rata rata sampah yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.Bahkan ia berharap ada inovasi bagaimana sampah pasar daerah di daur ulang dan di manfaatkan kembali.
Sementara itu, pemerintah daerah mengklaim, meski tak semua pasar memiliki tempat pembuangan sampah, namun sejumlah pasar menyewa lahan masyrakat setempat sebagai lokasi pembuangan sampah.
Di samping itu, pengelola pasar juga bekerjasama dengan pemerintah desa setempat terkait pembuangan sampah.Dan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengangkutanya ke TPA.