PACITAN,wartakita.co- Beredarnya beras bantuan berwarna cokelat yang tak laik konsumsi di Kecamatan Donorojo, Pacitan jadi perhatian Kejaksaan Negeri setempat.
Meski belum mengambil langkah penegakan hukum namun korp Adhyaksa itu telah mengikuti perkembangan penyaluran bantuan beras yang sempat dipersoalkan masyarakat dan wakil rakyat Pacitan.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusak Djunarto mengatakan pihaknya tak ingin gegabah dalam tiap penindakan hukum. Terlebih, proses penyelesaian masalah beras itu masih ditangani pihak terkait.
“Atensi kami dalam hal ini masih dalam ranah monitoring, kan seperti itu. Ini kita kembali serahkan ke OPD lebih dulu terkait apakah sudah sesuai dengan Juklak Juknis nya,” kata Yusaq pada wartawan Kamis (6/1) siang.
Kendatipun baru sebatas monitoring, Yusaq memastikan potensi penegakan hukum terhadap penyaluran bantuan pangan non tunai belum sepenuhnya tertutup.
“Ini kita serahkan kembali kepada OPD terkait, sebagaimana juklak juknis nya, ini kan hanya dari satu warung, terus dari satu penyedia dan hanya di wilayah Donorojo saja. Artinya bisa ditelusuri dulu, adakah memang kejadian ini kelalaian, disengaja atau kejadian diluar dugaan,” imbuhnya.
“Ketika mereka sudah melaksanakan Juklak Juknis dengan benar, mengapa kita harus ikut bertindak, kan begitu,” tegasnya.