PACITAN,wartakita.co- Seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kodim 0801 Pacitan berinisial EP, harus berurusan dengan hukum. Ini setelah Satreskrim Polres Pacitan menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan dana koperasi Kodim 0801.
EP, sebagai bendahara koperasi ditetapkan Tersangka. Berkas penyidikan pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Perempuan 51 tahun itu berikut beberapa barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (17/11) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Muslimin menjelaskan modus pelaku adalah merekayasa laporan keuangan koperasi yang beranggotakan para tentara itu sejak 2010–2020. Akibat perbuatannya itu, koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp 2,9 miliar.
“Tersangka disangkakan pasal tunggal oleh penyidik. Yakni, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan,’’ ujarnya.
Kasus ini terungkap pada 2020 lalu. Bermula saat ada anggota Kodim 0801 Pacitan yang dimutasi ingin menarik uang koperasi. Namun, keinginan itu tak terpenuhi karena saldo rekening koperasi yang disimpan di bank ternyata tidak mencukupi.
“Tapi, sudah ada beberapa pengembalian yang dilakukan tersangka berupa uang tunai Rp 400 juta serta sertifikat rumah senilai Rp 500 juta,’’ terang Muslimin.
Muslimin mengungkapkan hasil uang yang digelapkan tersangka itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Saat ini, EP ditahan di Rutan Pacitan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan terbit.
“Paling lama minggu depan perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan,” pungkasnya.