PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pacitan dalam Pemilu tahun 2024. Berdasar rancangan itu, tampak adanya pergeseran alokasi kursi Anggota DPRD Pacitan di dua daerah pemilihan.
Perubahan alokasi kursi terjadi pada Dapil Pacitan 6. Dapil Kebonagung dan Tulakan ini punya tambahan kursi dari Pemilu sebelumnya 9 kursi menjadi 10 kursi. Kemudian alokasi kursi di Dapil Pacitan 5 Ngadirojo-Sudimoro berkurang dari 7 kursi menjadi hanya 6 kursi.
“Pergeseran alokasi kursi atau berkurang dan bertambahnya kursi ini sesuai dengan jumlah penduduk kecamatan yang berada di Dapil tersebut. Karena penghitungan daripada alokasi kursi ini mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2),” kata Agus Susanto, Komisioner KPU Pacitan pada Kamis (24/11) siang.
Agus menjelaskan alokasi kursi tiap Dapil merupakan hasil pembagian jumlah penduduk di dua kecamatan dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 13.309. Menurutnya, sesuai data Kementerian Dalam Negeri, penduduk di Kecamatan Kebonagung sebesar 47.332 jiwa dan Kecamatan Tulakan sejumlah 86.752 jiwa.
Sedangkan penduduk di Kecamatan Sudimoro berjumlah 34.772 dan Kecamatan Ngadirojo sebanyak 48.362 jiwa. Dia pun memastikan perubahan alokasi di dua dapil ini tak mempengaruhi jumlah keseluruhan kursi di DPRD Pacitan.
“Alokasi jumlah kursi di Kabupaten Pacitan sudah ditetapkan sesuai dengan DAK2 yang diterima dari Kemendagri ini sejumlah 45 kursi. Dimana itu didapatkan dari jumlah penduduk dari 500 sampai dengan 1 juta ini alokasi kursinya 45. Dan jumlah penduduk Pacitan 598.934 jiwa,” terang Agus.
Selain pergesaran alokasi kursi, dalam rancangan KPU Pacitan itu terdapat perubahan nomor Dapil Arjosari-Tegalombo dan Dapil Nawangan-Bandar.
“Rancangan satu nomor dapil tetap sesuai Pemilu 2019 dan Rancangan kedua Nawangan-Bandar berubah menjadi Dapil Pacitan 4 dan sebaliknya Arjosari-Tegalombo menjadi Dapil Pacitan 3,” tegasnya.
Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini disebut masih berpotensi berubah. Sebab, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Satu diantaranya adalah tanggapan dan masukan masyarakat.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat, tanggapan masukan masyarakat tentang rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini bisa disampaikan langsung ke KPU Pacitan maupun melalui infopemilu, dimulai tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember,” harapnya.
Setelah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat KPU akan melakukan uji publik. Selanjutnya rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi akan melalui tahapan finalisasi, penyampaian rancangan, pencermatan sebelum ditetapkan pada 1 Januari hingga 9 Februari tahun depan.
“Yang jelas ada 7 prinsip dalam penyusunan dapil, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, terus ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, terus proporsionalitas, integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, terus kohesifitas dan kesinambungan,” pungkasnya.