PACITAN,wartakita.co- Keberadaan media massa dalam pelaksanaan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai krusial. Tak sekedar menyampaikan informasi tahapan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024, media dinilai bisa mencegah disinformasi dan penyesatan informasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini disela kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada insan media Pacitan pada Selasa (22/11) lalu.
Sosialisasi regulasi yang dihadiri oleh berbagai awak media online, media cetak dan media elektronik jadi penegasan peran penting media massa. Keterlibatan awak media dalam tiap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 bagian dari edukasi dan pencerahan kepada masyarakat luas.
“Kawan-kawan media ini punya peran sangat penting dalam hal mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Sulis Setyorini pada awak media.
Lebih lanjut, Rini mengatakan keberadaan awak media bisa membatasi ruang bagi beredarnya informasi menyesatkan. Lebih dari itu, jurnalis diharapkan jadi garda terdepan dalam memerangi informasi hoaks.
“Kontribusi lain temen-temen media itu bisa menjadi penangkal dari informasi hoaks tentang tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di tengah masyarakat,” terangnya.
Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan yang ditetapkan KPU, Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Saat ini tahapannya adalah verifikasi partai politik peserta pemilu, pengumuman rekrutmen PPK dan PPS.