PACITAN,wartakita.co- Kabupaten Pacitan perlahan menunjukkan kemajuan di berbagai bidang. Satu diantaranya adalah aspek ekonomi masyarakat. Pun penyetaraan kesejahteraan para buruh mulai terlihat.
Berdasarkan data terhimpun, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan selalu berada di tingkat terendah Jawa Timur selama puluhan tahun. Pada tahun 2009-2011 upah di Pacitan jadi yang terendah di Jatim dengan besaran Rp. 630 ribu dan Rp. 705 ribu.
Kemudian pada periode tahun 2012 sampai 2020, UMK Pacitan masih tetap bertahan di rangking 3 terbawah Jatim. Namun, selama rentan waktu 9 tahun itu terdapat peningkatan upah 2 kali lipat. Dari Rp. 887.250 tahun 2012 menjadi Rp. 1.913.321 pada tahun 2020.
Perhatian pemerintah Kabupaten Pacitan kian terasa membahagiakan bagi buruh dimulai tahun 2021. Pada masa transisi pemerintahan itu, UMK Pacitan mantap keluar dari zona 3 besar peringkat terbawah Jatim. Berada di peringkat 25 dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, UMK Pacitan waktu itu sebesar Rp. 1.961.154.
Keberpihakan pemerintahan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada buruh pun berlanjut tahun depan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, UMK Pacitan menyentuh angka Rp. 2 juta. Besarannya adalah 2.157.270,25 sesuai ketetapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berikut ini besaran UMK Pacitan dari 2009 sampai 2023.
Tahun 2009 = Rp. 600.000
Tahun 2010 = Rp. 630.000
Tahun 2011 = Rp. 705.000
Tahun 2012 = Rp. 887.250
Tahun 2013 = Rp. 887.250
Tahun 2014 = Rp. 1.000.000
Tahun 2015 = Rp. 1.150.000
Tahun 2016 = Rp. 1.283.000
Tahun 2017 = Rp. 1.388.848
Tahun 2018 = Rp. 1.509.816
Tahun 2019 = Rp. 1.763.267
Tahun 2020 = Rp. 1.913.321
Tahun 2021 = Rp. 1.961.154
Tahun 2022 = Rp. 1.961.154
Tahun 2023 = Rp 2.157.270