PACITAN,wartakita.co– Bagi wajib pajak pribadi baiknya segera melaporkan SPT Tahunan. Sebab, batas akhir pelaporan pajak tahunan tinggal beberapa hari lagi dengan batas waktu tanggal 31 Maret. Namun apabila tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, wajib pajak masih punya hak untuk mengajukan perpanjangan waktu.
Permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan itu disebutkan bahwa wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Perpanjangan jangka waktu disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui pemberitahuan.
Aturan ini diperinci melalui Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No, 21/PJ/2009.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 2 bulan,” bunyi Peraturan Dirjen Pajak dikutip wartakita.co pada Kamis (25/3) malam.
Syaratnya, pemberitahuan perpanjangan ini harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi atau 30 April untuk wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik.
Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan perlu menyampaikan alasan perpanjangan dan menyediakan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan perlu dilampiri 3 jenis dokumen yakni laporan keuangan sementara, surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai.
Surat setoran PPh Pasal 29 dapat dikecualikan apabila terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29. Adapun surat dari akuntan publik hanya perlu disampaikan bila laporan keuangan memang diaudit oleh akuntan publik.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung, pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir, serta e-filing. Bila pemberitahuan tak memenuhi ketentuan maka akan dianggap sebagai bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Bila dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, DJP wajib memberitahukan hal tersebut kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap oleh kantor pelayanan pajak.