PACITAN,wartakita.co- Maraknya pemasangan spanduk seperti kampanye di beberapa titik menimbulkan tanda tanya. Mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan melihat spanduk tersebut bukan bagian dari kampanye. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus. Menurutnya saat ini belum ada perizinan terkait kampanye, pasalnya pendaftaran calon juga belum dibuka.
Namun spanduk yang beredar saat diamati oleh Bawaslu, bukan merupakan bagian kampanye karena tidak mencantumkan nomor atau bersifat perusasif.
“Memang kita lihat sekarang banyak yang tertempel gambar tokoh, kita sebenarnya tahu jika tujuan pemasangan agar dikenal masyarakat seperti mengiklankan dirinya. Tapi itu tidak bisa dikategorikan kampanye”, kata Berty saat ditemui di kantornya Rabu (08/03) lalu.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa tokoh dalam gambar belum dinyatakan sebagai bacalon atau calon peserta pemilu. Tokoh pada gambar itu hanya memperlihatkan identitas dirinya sebagai individu dan bukan calon.
“Dia itu siapa, dia merupakan dirinya sendiri meskipun ada identitas partainya tetapi masih belum bisa dikategorikan karena itu seperti mengiklankan dirinya sendiri. Hal semacam itu menjadi urusan dari Satpol PP terkait perizinannya,” terang Berty.
Kendati demikian Bawaslu masih menyusun peraturan mengenai kategori dan perizinan kampanye ini agar bisa dijadikan patokan mana yang termasuk kampanye. Sehingga saat ini Bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk melepas pemasangan spanduk tersebut.
Pendaftaran para calon legislatif dalam Pemilu 2024 ini nantinya direncanakan sekitar bulan Juni atau Juli pada tahun ini.