PACITAN,wartakita.co- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan resmi jadi Perda. Ini menyusul persetujuan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Pacitan pada Jum’at (10/3) lalu.
Sebelum pengambilan keputusan RTRW, DPRD Pacitan telah menggelar rapat paripurna dua pekan dengan agenda penyampaian nota Bupati Pacitan Indrata Nurbayuaji, kemudian pandangan umum fraksi dan jawaban atas pandangan fraksi.
Bupati Pacitan Indrata Nurbayuaji mengatakan jika penyusunan rancangan RTRW ini merupakan buah kerja keras bersama banyak pihak. Dia pun bersyukur Raperda RTRW yang disiapkan sejak 2018 lalu selesai dan disetujui DPRD.
“Saya apresiasi seluruh fraksi yang telah memberikan masukan pada rancangan ini, sehingga terbentuk rancangan yang telah mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Aji dalam Pidatonya pada Jumat (10/03).
Dalam rancangan RTRW ini telah memuat seluruh aspek seperti pariwisata, industri, perkebunan, rencana pembangunan bandara dan masih banyak lagi.
Proses selanjutnya sebelum RTRW ini dapat dipublikasikan adalah menunggu persetujuan dari Provinsi. Nantinya Peraturan Daerah yang memuat RTRW ini akan berlaku selama 20 tahun lamanya yaitu sejak disahkan pada 2023 sampai 2043 nanti.