PACITAN,wartakita.co- Kesadaran masyarakat untuk tertib adminitrasi kependudukan mengalami peningkatan. Utamanya untuk pencatatan warga meninggal dunia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat mencatat tren kenaikan pengurusan akta kematian pada tahun 2022 dan awal tahun ini. Peningkatan signifikan mencapai 75 persen.
Kartika Indah Susana, Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyatakan banyaknya pemohon ini hasil dari masifnya sosialisasi pentingnya pembuatan akta kematian.
“Sebenarnya saya sudah sosialisasi tahun 2022 lalu, dengan adanya surat dati dirjen dukcapil terkait pelaporan kematian kami sudah curi start untuk sosialisasi dengan perwakilan desa,” tutur Kartika yang akrab disapa Ana saat ditemui Rabu (15/03).
Akta kematian harus dimiliki untuk akurasi data kependudukan dan penentuan kebijakan. Sebelum diterbitkan akta ini, seseorang tetap dianggap hidup dan masih punya hak dasar sebagai masyarakat. Seperti hak pilih atau penerima bantuan.
“Penting untuk diberitahukan bahwa akta kematian ini penting untuk dibuat, karena berkaitan dengan masalah hukum karena nantinya jumlah masih dihitung jika belum dibuat akta kematian,” ujar Ana.
Angka pembuatan akta kematian pada tahun 2022 mencapai 6406 Dengan jumlah 588 pada bulan Januari dan 571 pada Februari ini.
Akta kematian penting dibuat sebagai bukti hukum jika seseorang benar sudah meninggal sehingga tidak ada kendala dalam proses administrasi. Dispendukcapil berharap kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian terus meningkat. Terlebih, proses pembuatan hanya butuh waktu satu jam saja dan dapat dibuat secara online maupun dibantu pemerintah desa setempat.