PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2024 pada Rabu (5/4/2023). Jumlah DPS ditetapkan sebanyak 476.864 pemilih.
DPS ini lebih kecil dari jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 485.489. Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini mengatakan jumlah DPS tersebut hasil pencocokan dan penelitian (coklit) petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebulan belakangan.
“Jumlah 476.864 tersebut terbagi dalam 1.857 TPS di 12 kecamatan. Rinciannya, pemilih laki-laki 237.444 serta perempuan 239.420 pemilih. Selain itu, ada pemilih potensial yaitu mereka yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 12.211 warga,’’ kata Rini pada wartawan.
Lebih lanjut Rini menjelaskan 19.194 calon pemilih yang terdata pada DP4 dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil Coklit jumlah tersebut merupakan warga yang dinyatakan meninggal dunia, pindah domisili, hingga telah menerima status khusus seperti TNI/Polri.
’’Data ini masih bisa berubah, karena setelah ini masih ada perbaikan-perbaikan daftar pemilih,’’ terangnya.
Data DPS untuk Pemilu 2024 ini meningkat dibanding pada Pemilu 2019 lalu. Dimana jumlah DPT saat itu sejumlah 467.845 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki 231.708 orang dan perempuan 236.137 orang. Kenaikan ini dinilai wajar merujuk pada meningkatnya jumlah penduduk Pacitan.